Crypto  

Transaksi Kripto Melesat, Capai Rp 109 Triliun di Kuartal I 2025

Industri aset kripto menunjukkan pertumbuhan positif di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol). Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online pada kuartal I 2025 turun menjadi Rp 47 triliun dari Rp 90 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan transaksi kripto di Indonesia, mencapai Rp 109,3 triliun dengan 13,71 juta konsumen aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.

Penerimaan negara dari sektor kripto juga terus meningkat sejak pemberlakuan pajak aset kripto pada 2022. Total penerimaan pajak mencapai Rp 1,2 triliun hingga Maret 2025, dengan penerimaan pajak kripto tahun ini mencapai Rp 115,1 miliar. Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menekankan bahwa kripto bukan hanya tentang spekulasi, tetapi juga merupakan fondasi baru dalam inovasi keuangan global. Ia menyoroti perbedaan antara kripto yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dengan judi online yang dinilai merugikan dan tidak produktif.

Menurut Wan Iqbal, industri kripto tidak hanya sebagai alat investasi, namun juga membuka peluang baru dalam lapangan kerja, meningkatkan literasi keuangan digital, dan berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak. Hal ini berbeda dengan judi online yang dinilai hanya memindahkan uang tanpa tambahan nilai. Dengan demikian, kripto dianggap memberikan akses terhadap peluang ekonomi yang nyata dan legal bagi para penggunanya.

Source link