Reaktualisasi Undang-Undang untuk Kemandirian Antariksa

Kemandirian Antariksa di Tengah Tantangan Abad ke-21

Pesatnya inovasi teknologi global, yang didorong oleh privatisasi dan meningkatnya rivalitas geopolitik di sektor antariksa, menuntut Indonesia untuk merumuskan strategi nasional yang berorientasi pada kemandirian antariksa. Diskusi publik dengan tema “Mewujudkan Kemandirian Antariksa Indonesia di Tengah Rivalitas Global” yang diselenggarakan oleh Center for International Relations Studies (CIReS), Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggarisbawahi kompleksitas dan urgensinya. Kemandirian antariksa harus menjadi prioritas utama untuk memastikan kedaulatan Indonesia dalam kompetisi global yang semakin ketat.

Prof. Semiarto Aji Sumiarto, Dekan FISIP Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa kemandirian antariksa bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis. Penguasaan teknologi antariksa menjadi kunci utama dalam memastikan kedaulatan dan daya saing bangsa ke depan. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara yang telah merintis perjalanan keantariksaan sejak 1960-an perlu mengambil langkah strategis untuk tidak tertinggal dalam kompetisi global yang semakin intensif.

Vahd Nabyl Achmad Mulachela, S.IP., M.A., Plt. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Multilateral di Kementerian Luar Negeri RI, memandu diskusi dengan menegaskan pentingnya Indonesia untuk melakukan langkah strategis dalam kemandirian antariksa. Penguatan kolaborasi lintas sektor, kerjasama internasional, dan penyusunan regulasi yang konsisten menjadi langkah krusial dalam menghadapi tantangan abad ke-21 di sektor antariksa.

Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim juga menyoroti bahwa ruang antariksa kini menjadi domain strategis yang tak kalah pentingnya dengan wilayah darat, laut, dan udara. Indonesia harus bertindak proaktif dan tidak lagi menjadi pengguna pasif dalam kompetisi global di sektor antariksa. Pendirian Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagai wadah lintas sektor dianggap sebagai langkah strategis yang perlu segera direvitalisasi.

Dalam perspektif Asosiasi Antariksa Indonesia, Anggarini S., M.B.A., menekankan pentingnya Indonesia membangun ekosistem antariksa nasional secara utuh, mulai dari manufaktur hingga data analytics. Kolaborasi lintas sektor, penguatan start-up lokal, dan alih teknologi melalui kemitraan internasional menjadi langkah penting dalam mencapai kemandirian antariksa.

Dr. Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyoroti bahwa Indonesia perlu membangun kapasitas teknologi, SDM, dan regulasi yang berdaulat dalam sektor antariksa. Kerjasama internasional, peningkatan investasi R&D, serta kelembagaan yang terintegrasi menjadi kunci dalam memperkuat kedaulatan Indonesia di bidang antariksa.

Yusuf Suryanto, S.T., M.Sc., Direktur Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa Kedeputian Bidang Infrastruktur di Kementerian PPN/Bappenas, menggarisbawahi bahwa kemandirian antariksa tidak hanya membutuhkan visi teknologi, tetapi juga kerangka pembiayaan yang kuat, kelembagaan adaptif, dan strategi lintas sektor yang konsisten. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam mengatasi ketertinggalan dalam kompetisi global di sektor antariksa.

Indonesia perlu segera membangun strategi terpadu dalam mewujudkan kemandirian antariksa. Hal ini mencakup penataan kelembagaan, regulasi, investasi, kolaborasi lintas sektor, serta perumusan ulang strategi industri antariksa. Revitalisasi kelembagaan yang telah berperan signifikan dalam pengembangan teknologi antariksa nasional menjadi langkah prioritas yang harus segera dilakukan.

Sumber: Kemandirian Antariksa Sebagai Pilar Kedaulatan: Urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Di Tengah Persaingan Global
Sumber: Mewujudkan Kemandirian Antariksa Indonesia Di Tengah Rivalitas Global