Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan larangan bagi lebih dari 269.000 orang tanpa izin resmi untuk memasuki kota suci Mekkah sebelum pelaksanaan ibadah haji tahunan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perjalanan ilegal ke Mekkah yang dapat meningkatkan kepadatan jamaah selama ibadah haji. Pemerintah menyatakan bahwa kehadiran peserta tanpa izin resmi merupakan faktor utama dari kepadatan tersebut dan bahkan sebagian besar korban jiwa akibat suhu ekstrem pada tahun sebelumnya merupakan jamaah tidak sah.
Sanksi tegas telah diberlakukan bagi mereka yang nekat berhaji tanpa izin, termasuk denda hingga USD 5.000 atau setara Rp81,5 juta, deportasi, dan sanksi administratif lainnya. Otoritas telah mencegah ribuan orang tanpa izin memasuki kota suci Mekkah, sesuai dengan aturan haji yang hanya mengizinkan mereka yang memiliki izin resmi untuk menjalankan ibadah haji. Lebih dari 23.000 penduduk Arab Saudi juga dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan haji, sementara 400 perusahaan penyedia jasa haji kehilangan izin mereka karena melanggar peraturan.
Letnan Jenderal Mohammed Al-Omari menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengawasi para jamaah haji dan siap mengambil tindakan terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Selain itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga tiba di Mekkah untuk menjalani ibadah umrah, ditemani oleh sang anak Puan Maharani.