Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan adalah istilah yang sering muncul dalam perbincangan politik, terutama saat terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Untuk memahami pengertian yang lebih jelas tentang pemakzulan dan siapa yang bisa dikenai pemakzulan, kita perlu melihat beberapa penjelasan dasar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan merujuk pada kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Proses ini biasanya terjadi terutama dalam konteks kerajaan. Pemakzulan dapat diterapkan terhadap presiden atau wakil presiden yang secara resmi sudah menjalankan tugasnya. Konstitusi secara eksplisit tidak menyebut kata “makzul,” “memakzulkan,” atau “pemakzulan,” tetapi menggunakan istilah “diberhentikan” atau “pemberhentian” untuk makna yang serupa. Proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme yang ketat dan memerlukan bukti yang kuat serta proses hukum yang adil. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemakzulan dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Source link