Pemakzulan adalah istilah yang sering muncul dalam perbincangan politik, terutama saat terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Untuk memahami pengertian yang lebih jelas tentang pemakzulan dan siapa yang bisa dikenai pemakzulan, kita perlu melihat beberapa penjelasan dasar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan merujuk pada kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Proses ini biasanya terjadi terutama dalam konteks kerajaan. Pemakzulan dapat diterapkan terhadap presiden atau wakil presiden yang secara resmi sudah menjalankan tugasnya. Konstitusi secara eksplisit tidak menyebut kata “makzul,” “memakzulkan,” atau “pemakzulan,” tetapi menggunakan istilah “diberhentikan” atau “pemberhentian” untuk makna yang serupa. Proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme yang ketat dan memerlukan bukti yang kuat serta proses hukum yang adil. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemakzulan dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi…

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan satuan elit di bawah TNI yang memegang peran penting dalam…

Paspampres: Pengamanan Elit bagi Presiden dan Wakil Presiden Ketika Presiden atau Wakil Presiden muncul di…

Wajib militer adalah sistem pertahanan yang mewajibkan warga negara, khususnya laki-laki, untuk menjalani pelatihan dan…

Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum…