Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Selasa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada Selasa. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan, seperti Mall Grand Cakung untuk Jaktim, LTC Glodok untuk Jakut, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jaksel, Mall Citraland untuk Jakbar, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakpus. Untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, warga diharuskan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM sesuai syarat legal berkendara. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus SIM Anda!

Source link