Pencuri Motor di Jakbar: Ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun

Dua pencuri sepeda motor dengan inisial UM (28) dan DM (22) terancam hukuman penjara tujuh tahun karena aksi kejahatan yang dilakukan di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun, ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara. Kejadian pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat korban bernama Lukas sedang berada di rumah sakit. Korban mengetahui sepeda motornya raib setelah diberitahu oleh ART (asisten rumah tangga). Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku membawa kabur motor miliknya. Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak kepolisian berhasil mengejar pelaku. Tim berhasil melacak dua pria yang mencurigakan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan bersama barang bukti. Artkel ini merupakan cermin beberapa kasus kriminal yang terjadi dan berujung pada penangkapan pelaku untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link