Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, berinisial TA (33) dan ADS (32), menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang merupakan tindak pidana curat. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Swadaya Raya, dimana korban, yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Vario, melaporkan bahwa motor tersebut dicuri saat ia memarkirkannya di depan tempat kerjanya. Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan setelah korban meneriaki kedua pelaku dan dibantu oleh warga sekitar yang mengejar dan menangkap mereka. Meskipun terjadi kerumunan dan emosi terpancar dari massa yang geram, petugas kepolisian sigap datang dan mengamankan kedua pelaku serta membawa mereka ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset berharga mereka.
Dua Pencuri Motor di Jakbar Risiko Tujuh Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Youtuber Rahmat Riantho atau lebih dikenal dengan nama Ranggo mengaku bahwa saldo dalam rekeningnya tidak…

Identitas pelaku pembacokan terhadap seorang pria di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, telah berhasil diidentifikasi…

Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) telah berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang menerobos gerbang tol…

Pelaku dengan inisial AU ditangkap oleh kepolisian saat akan melakukan aksi penipuan di sebuah rumah…