Dua Pencuri Motor di Jakbar Risiko Tujuh Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, berinisial TA (33) dan ADS (32), menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang merupakan tindak pidana curat. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Swadaya Raya, dimana korban, yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Vario, melaporkan bahwa motor tersebut dicuri saat ia memarkirkannya di depan tempat kerjanya. Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan setelah korban meneriaki kedua pelaku dan dibantu oleh warga sekitar yang mengejar dan menangkap mereka. Meskipun terjadi kerumunan dan emosi terpancar dari massa yang geram, petugas kepolisian sigap datang dan mengamankan kedua pelaku serta membawa mereka ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset berharga mereka.

Source link