Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah oleh PN Jakut

Pada Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melanjutkan sidang dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan kepemilikan tanah yang disertakan dalam kasus tersebut, Brian menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara sesuai prosedur dan dokumen sah, serta dikuatkan oleh bukti tertulis dan keterangan saksi ahli.

Brian juga menjelaskan bahwa pengukuran ulang terhadap tanah yang dilakukan hanya untuk verifikasi wilayah, tanpa adanya perubahan pemilik, batas-batas tanah, atau luas tanah. Selain itu, pengukuran tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Brian meminta majelis hakim untuk memutuskan bebas terhadap Tony Surjana atau minimal melepaskan dari tuntutan hukum.

Sidang juga menyoroti surat tugas pengukuran dari BPN Kota Jakarta Utara yang menjadi objek perkara. Terdakwa yakin pengukuran dilakukan pada tanggal 24 Februari 2004, meskipun surat tugas ditulis 4 Januari 2004. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pledoi tersebut dalam sidang berikutnya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Tony Surjana dengan hukuman dua tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah. Semua aspek ini menjadi sorotan dalam persidangan yang menjadi perhatian pada kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di PN Jakut.

Source link