Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban Januari

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah resmi dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers Senin lalu sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah dilakukan sejak awal tahun dan selaras dengan Peraturan Presiden yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat serta para pegiat media sosial yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.

Source link