Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur program makan bergizi gratis (MBG) Kalibata, Jakarta Selatan akan menjalani mediasi kedua dalam tahapan pemeriksaan kepolisian. Menurut kuasa hukum yayasan MBG, Nico Hermawan, mediasi pertama dilakukan Rabu ini untuk membahas kasus penggelapan dana. Namun, mediasi pertama tidak berjalan lancar karena terlapor, ibu Ira, tidak hadir.
Setelah mediasi pertama, yayasan MBG sudah melakukan pembayaran ganti rugi sebanyak dua kali serta menyertakan nota talangan sebesar Rp400 juta. Kasus penggelapan dana ini berdampak pada citra yayasan, sehingga mereka berusaha menyampaikan informasi secara seimbang kepada masyarakat. Meskipun demikian, yayasan MBN tetap akan menjalankan program MBG sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mitra dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, milik Ira Mesra Destiawati telah memutuskan kontrak dengan yayasan MBN sebagai imbas dari kasus dugaan penggelapan dana. Sebelumnya, yayasan telah menegaskan bahwa mitra dapur akan dibayar melalui sistem reimbursement. Kasus dugaan penggelapan dana ini dilaporkan oleh mitra dapur ke polisi dengan jumlah sebesar Rp975.375.000. Semua proses ini sedang dalam tahapan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik.