Seorang pria berinisial SS (37) menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan tindakan pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku SS didakwa berdasarkan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polsek Grogol Petamburan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pelaku menggunakan tang baut dan tang potong untuk mencuri sejumlah lampu billboard pada Rabu (4/6) yang lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lampu merek Primax 100 watt, lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt dengan total kerugian mencapai Rp4.377.550.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, menemukan bahwa lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal. Hal ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil menemukan pelaku masih berada di atas papan billboard.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bertindak sendiri dalam melakukan tindakan pencurian tersebut. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.