Berita  

Hong Kong Legalkan Hak Pasangan Sesama Jenis

Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan rencana untuk mengusulkan undang-undang baru yang akan memberikan pengakuan hukum terbatas bagi pasangan sesama jenis yang telah menikah di luar negeri. Usulan ini bertujuan untuk memenuhi putusan Mahkamah Tinggi pada tahun 2023 yang memerintahkan pembentukan “kerangka alternatif” untuk mengakui hak-hak pasangan sesama jenis. Dalam dokumen kebijakan yang dirilis, pemerintah mengungkapkan bahwa pasangan sesama jenis yang pernikahannya diakui di luar negeri dapat mendaftar melalui mekanisme baru untuk mendapatkan hak terkait layanan kesehatan dan kematian. Meski langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam sistem hukum yang konservatif, pengakuan hak ini masih dianggap terbatas karena tidak mencakup hak-hak seperti warisan, perpajakan, dan perumahan. Rancangan kebijakan ini akan dibahas dalam rapat komite legislatif dengan jadwal yang belum pasti untuk pengesahannya, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Urusan Konstitusi dan Daratan Tiongkok, Erick Tsang.

Source link