Crypto  

Hong Kong: Pusat Investasi Kripto Asia & Pendorongnya

Hong Kong diharapkan menjadi pusat investasi kripto di Asia setelah Singapura memberlakukan regulasi ketat terhadap perusahaan kripto tanpa izin. Analis memperkirakan bahwa industri web3 di Hong Kong akan mengalami migrasi perusahaan kripto lebih banyak, meningkatkan likuiditas sektor kripto di wilayah tersebut.

Singapura telah menutup pintunya bagi perusahaan kripto yang beroperasi tanpa izin, mendorong perusahaan untuk mencari peluang di Hong Kong. Meskipun Hong Kong juga menegakkan lisensi kripto untuk perusahaan yang ingin beroperasi secara lokal, adanya pergeseran tren global membuat regulasi lebih terbuka dan memfasilitasi sektor kripto.

Dengan diberlakukannya RUU Ordonansi Stablecoin, Hong Kong menunjukkan komitmennya untuk mengembangkan industri kripto. Meskipun awalnya tertinggal dari Singapura dalam hal jumlah lisensi kripto, Hong Kong kini berupaya untuk menjadi pusat kripto yang dapat mengakomodasi lebih banyak proyek dan platform kripto.

Dengan adanya peraturan baru yang lebih fleksibel, sektor kripto di Hong Kong diharapkan dapat berkembang dan menarik lebih banyak pelaku usaha kripto untuk beroperasi di wilayah tersebut. Joshua Chu, wakil ketua Asosiasi Web3 Hong Kong, mengungkapkan bahwa peraturan baru ini akan mendorong proyek dan platform kripto untuk mematuhi aturan lokal jika ingin tetap beroperasi di Hong Kong.

Source link