Tips Legal Menyertakan Gelar di Nama KTP dan KK sesuai Permendagri 73/2022

Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP memang sering menjadi pertanyaan banyak orang. Sebagian masyarakat merasa penting menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik maupun religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi.

Namun, tak sedikit pula yang masih ragu karena belum mengetahui apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pencantuman gelar di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen resmi memungkinkan pencantuman gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Proses menambahkan gelar ke identitas resmi memerlukan persiapan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat yang harus diajukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Meskipun pencantuman gelar diperbolehkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan batasan penulisan nama juga harus diperhatikan. Beberapa dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama untuk menjaga konsistensi data.

Mencantumkan gelar di KTP dapat mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya dengan tetap memastikan konsistensi data di dokumen lainnya. Prosesnya tidak rumit dan dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status seseorang. Maka, jika Anda ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, segera urus ke Disdukcapil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link