HUT Ke-80 RI: Pedoman Upacara Ala Kemendikbud

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah dipersiapkan untuk menyambut momentum bersejarah tersebut. Salah satu acara yang tidak boleh terlewatkan adalah upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 untuk dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Upacara bendera adalah tradisi yang dilakukan di banyak tempat, tidak hanya di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga bersamaan di berbagai daerah, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat. Ini sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa yang telah berjuang untuk kemerdekaan. Kemendikbudristek telah menetapkan susunan upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih pada peringatan HUT RI ke-80 tanggal 17 Agustus 2025.

Agenda upacara pengibaran bendera di pagi hari meliputi langkah-langkah seperti pemimpin upacara memasuki lapangan, pembina upacara tiba, hingga pembacaan doa. Sedangkan upacara penurunan bendera pada sore harinya mencakup prosesi dari kedatangan peserta, penghormatan pasukan, hingga penghormatan terakhir oleh pembina upacara sebelum upacara selesai.

Pedoman ini dikeluarkan dengan tujuan agar upacara berjalan dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia. Kemendikbudristek mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 dengan berbagai kegiatan positif, dan mengikuti upacara bendera sesuai dengan pedoman resmi yang telah ditetapkan.

Source link