Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Banyak warganet yang mempertanyakan apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. Fenomena ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara.
Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun UU tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece, larangan berlaku untuk bendera negara asing tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI dalam kondisi khusus.
Meskipun tidak dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Sebagai contoh, bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar. Dengan demikian, jika ada keinginan untuk memasang bendera One Piece, penting untuk memastikan bendera Merah Putih tetap mendapat penghormatan yang layak. Meskipun demikian, lebih bijak untuk tidak menyandingkan bendera apapun, termasuk One Piece, sebagai bentuk penghormatan yang tulus terhadap Merah Putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.
Undang-Undang juga mengatur hal-hal yang dilarang terkait bendera negara, seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, atau menggunakannya untuk kepentingan promosi yang tidak pantas. Melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Fenomena pemasangan bendera One Piece bisa dipandang sebagai ekspresi budaya pop yang melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, sejalan dengan nilai kemerdekaan. Akan tetapi, penting untuk tetap menghormati Merah Putih dan mengikuti aturan dengan bijak. Merah Putih memiliki makna historis yang harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, mari merayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif namun tetap memuliakan Merah Putih.