Berita  

Dubes Pakistan Mendorong Implementasi Resolusi DK PBB Kashmir

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri, menyerukan kepada komunitas internasional untuk mendorong penuhnya implementasi resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) guna mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama di Jammu dan Kashmir. Pada acara peringatan enam tahun pencabutan status otonomi khusus Jammu dan Kashmir oleh pemerintah India di Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, Dubes Chaudhri menegaskan pentingnya resolusi DK PBB Nomor 47 Tahun 1948 yang mencakup pemulihan perdamaian dan pelaksanaan plebisit untuk menentukan nasib sendiri bagi rakyat Jammu dan Kashmir.

Menurut Dubes Chaudhri, langkah India mencabut status khusus Jammu dan Kashmir pada 5 Agustus 2019 merupakan upaya untuk memperkuat pendudukan yang dianggap Pakistan sebagai tidak sah atas wilayah tersebut. Beliau menyoroti bahwa sengketa Kashmir memiliki tiga dimensi penting yang perlu mendapat perhatian global, yaitu aspek hukum internasional, perdamaian dan keamanan di kawasan, serta hak asasi manusia.

Dalam konteks hukum internasional, Dubes Chaudhri menegaskan bahwa India belum melaksanakan sejumlah resolusi DK PBB terkait Kashmir, menjadikan isu ini masih terbuka di Dewan Keamanan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian damai atas sengketa Jammu dan Kashmir sesuai dengan resolusi PBB merupakan hal yang mendesak. Dubes Chaudhri juga menyoroti pentingnya perdamaian dan keamanan di Asia Selatan, di mana penyelesaian sengketa Kashmir dianggap sebagai faktor kunci bagi stabilitas jangka panjang di kawasan tersebut.

Source link