Pada tanggal 1 Agustus, Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Thailand memberikan denda sebesar 1,21 juta baht kepada sebuah rumah sakit karena melanggar undang-undang perlindungan data. Penyebabnya adalah lebih dari 1.000 dokumen rahasia yang bocor saat proses pemusnahan. Terungkap bahwa rumah sakit tersebut menyerahkan tugas pemusnahan dokumen kepada usaha keluarga kecil tanpa pengawasan. Sebaliknya, dokumen tersebut malah disimpan di rumah oleh pihak ketiga tanpa memberi tahu rumah sakit tentang kebocoran data. Tindakan ini mengakibatkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand yang mengamanatkan tenaga medis dan lembaga kesehatan untuk menjaga kerahasiaan data pasien. PDPC juga memberikan denda sebesar 16.940 baht kepada pemilik usaha pemusnahan dokumen. PDPC telah menangani enam kasus pelanggaran data pribadi dan baru memberikan denda pertama pada bulan Juli 2024, dua tahun setelah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand 2019 mulai diberlakukan secara penuh.
RS di Thailand Didenda Rp605 Juta Akibat Catatan Medis Tersebar

Read Also
Recommendation for You

Pada malam Festival Pertengahan Musim Gugur, tradisi unik dilakukan oleh para orang tua dan kakek-nenek…

Mayoritas penduduk Afghanistan memandang pendidikan anak perempuan sebagai hal yang sangat penting, meskipun Taliban telah…

Dua grup musik Indonesia, Lomba Sihir dan .Feast, telah dinominasikan dalam kategori Seniman Kreatif Asia…

Saat Stonehenge membutuhkan perawatan, pengunjung terkadang mencuri batu sebagai suvenir, menyebabkan kerusakan pada situs tersebut….

Sebuah proyek tanggul di Filipina menuai kontroversi setelah hampir USD 2 juta uang rakyat dihabiskan…