Berita  

RUU Pekerja Gig di Malaysia: Pengemudi Online Tak Bisa Kena PHK

Dewan Rakyat Malaysia telah secara resmi mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025, yang merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi gig. RUU ini menetapkan hak-hak dasar bagi para pekerja dan aturan yang ketat bagi perusahaan serta platform digital yang mempekerjakan mereka. Undang-undang ini mengatur agar pekerja gig mendapatkan kesepakatan kerja yang adil, informasi yang jelas mengenai bayaran dan tugas sebelum mulai bekerja, serta perlindungan dari pemutusan kerja sepihak tanpa alasan yang sah. RUU juga menetapkan bahwa pembayaran kepada pekerja harus dilakukan dalam waktu tujuh hari, kecuali telah disepakati jadwal lain sebelumnya. Selain itu, RUU ini memperkenalkan definisi resmi bagi pekerja gig, penetapan kompensasi minimum, mekanisme pengaduan yang dapat diakses pekerja, dan perlindungan jaminan sosial melalui iuran wajib ke Perkeso. Menteri Sumber Manusia, Steven Sim, juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperluas cakupan perlindungan dengan memasukkan iuran ke KWSP (EPF) di masa depan. Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja gig dan memastikan keadilan dalam sektor ekonomi gig di Malaysia.

Source link