12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya: Kasus Terbaru

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut, termasuk sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. Adanya pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lain masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya, dengan status hukum mereka yang telah ditetapkan setelah pemeriksaan intensif. Satu orang tambahan tertangkap pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus penjarahan tersebut telah menarik perhatian publik ketika kediaman Uya Kuya diserbu oleh massa. Video yang menunjukkan massa merobohkan pagar rumah politisi tersebut dan melakukan penjarahan beredar luas, menciptakan kehebohan di tengah masyarakat.

Uya Kuya sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait insiden joget-joget di gedung MPR/DPR, yang dikaitkan oleh sebagian orang dengan kenaikan tunjangan DPR RI. Uya Kuya menjelaskan bahwa tarian tersebut hanya mengikuti irama lagu untuk menghargai musisi yang tengah tampil, tanpa ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan yang diumumkan. Polisi juga telah menetapkan empat tersangka penyerangan petugas dalam kasus ini, menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Source link