Pengertian dan Penjelasan Lengkap Tentang Darurat Militer

Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban akan dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus. Keadaan tersebut biasanya diberlakukan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer dapat diterapkan apabila keamanan atau ketertiban hukum terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Dampak dari diberlakukannya darurat militer termasuk pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat. Indonesia sendiri pernah beberapa kali memberlakukan darurat militer, seperti di Timor Timur pada tahun 1999 dan di Aceh pada tahun 2003-2004. Meskipun bertujuan menjaga stabilitas nasional, kebijakan tersebut kerap membawa konsekuensi yang luas, seperti pembatasan hak-hak sipil dan terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, keputusan memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link