Polisi telah menangkap seorang remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial FF karena dituduh menganiaya seorang mahasiswi di indekos di Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengkonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB. Terduga pelaku FF ditangkap di rumahnya oleh personel Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur dan kemudian dibawa ke Mapolsek Ciracas.
Mahasiswi yang menjadi korban adalah IM (23), berasal dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Ditangkapnya pelaku yang masih di bawah umur membuat polisi bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani perkara ini, dengan pendampingan dari orang tuanya.
Seiring dengan hal itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto juga mengungkapkan bahwa mayat seorang perempuan ditemukan di indekos tersebut dengan sejumlah luka bekas kekerasan di tubuhnya. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap FF dan mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis lebih lanjut guna mengetahui penyebab kematian. Kasus ini telah menyebar luas di media sosial dan polisi terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh informasi terkait kasus ini.