Pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala dalam pengusutan karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut. Arfan menekankan pentingnya pelaporan terlebih dahulu agar kasus ini dapat segera diusut.
Pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas harus dilaporkan terlebih dahulu agar penegakan hukum dapat dilakukan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mendata kerusakan yang disebabkan oleh pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Green Garden Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menjelaskan bahwa kerusakan akibat pencurian kabel tersebut akan dilaporkan ke pihak Kepolisian setelah dilakukan pendataan.
Situasi di lokasi sempat tidak teratur karena kurangnya pengawasan dari pihak kepolisian ataupun petugas terkait. Hanya beberapa petugas Dinas Perhubungan yang berusaha merapikan kabel dalam kotak panel. Meskipun lampu lalu lintas mati, belum terjadi kecelakaan lalu lintas, namun kondisi lalu lintas menjadi macet. Kondisi lampu merah yang sudah mati selama empat hari menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan ketertiban di lokasi tersebut.
Penyebab pasti dari matinya lampu merah belum diketahui secara jelas. Petugas parkir di lokasi tersebut, Ahmad, menyatakan ketidakpastiannya terkait penyebab matinya lampu merah dan pencurian kabel tersebut. Jika telah ada laporan polisi, pihak berwenang siap untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku pencurian kabel tersebut.