Kuasa hukum dari KCP bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP, menyatakan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Boyamin Saiman melaporkan bahwa tersangka C, otak dari kasus penculikan yang berakhir tragis, sebelumnya sudah bertemu dengan korban. Bahkan, korban telah memberikan kartu namanya secara pribadi kepada tersangka C terkait bisnis yang sedang dijalankan. Menurut Boyamin, hal ini menunjukkan bahwa pertemuan antara korban dan tersangka tidak terjadi secara acak, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Meskipun pernyataan ini berlawanan dengan hasil penyidikan polisi, Boyamin tetap ingin berdiskusi dengan penyidik. Boyamin juga merasa keberatan dengan fakta bahwa para tersangka hanya dikenakan Pasal 328 KUHP terkait tindak pidana penculikan, padahal menurutnya kasus ini mencurigakan terkait pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pihaknya nantinya akan mengajukan permintaan resmi agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan fakta yang ada.
Menurut pengungkapan kepolisian, korban penculikan yang kemudian meninggal, Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, adalah sasaran acak dari para tersangka. Sebelum kejadian terjadi, otak pelaku sempat mencoba mencari kesepakatan dengan seorang pejabat bank, namun usahanya tak membuahkan hasil. Di tengah perjalanan, tersangka lalu menemukan data kartu nama milik korban yang kemudian digunakan untuk menyusuri keberadaan korban. Hal ini membuktikan bahwa aksi penculikan tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui perencanaan yang cukup matang. Kasus ini pun semakin menyulitkan dengan dugaan pembunuhan berencana yang muncul setelah korban ditemukan dalam keadaan dilakban. Semua fakta ini menjadi dasar bagi kuasa hukum korban untuk meminta agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana demi keadilan bagi almarhum MIP.