Polisi Tangkap Suami Bakar Rumah Usai Ribut dengan Istri

Pelaku berinisial MA (29) telah ditangkap oleh Polsek Cakung karena sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 18 September. Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada malam tanggal 19 September di Cakung Timur tanpa memberikan informasi detail mengenai identitas pelaku. Kepolisian sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan pelaku dan saksi-saksi kejadian yang terjadi.

Diketahui bahwa kebakaran tersebut menyebabkan dua korban, yaitu istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) mengalami luka bakar dan mertuanya, Marniati (50) mengalami memar. Penyelidikan sedang dilakukan untuk mengetahui motif pelaku serta cara pelaku membakar rumah kontrakan tersebut. Kejadian kebakaran tersebut dipicu oleh pertengkaran rumah tangga antara pelaku dan istri. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur melaporkan bahwa luas area terbakar sekitar 3×6 meter persegi.

Unit pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi kejadian dan berhasil melokalisir api sekitar pukul 08.38 WIB. Kerugian material akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta. Pemadaman berhasil diselesaikan pada pukul 08.51 WIB dengan penanganan awal segera setelah menerima laporan kejadian. Polisi masih terus melakukan koordinasi dan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link

Exit mobile version