Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian. Pelantikan tersebut dilakukan pada Rabu (17/9) di Istana Negara, didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025. Ahmad Dofiri lahir pada 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat, dan sebelum masa pensiunnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Ahmad Dofiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 dan memiliki beragam pendidikan lanjutan seperti Sespim dan Lemhannas RI. Selama karirnya di kepolisian, Ahmad Dofiri telah menempati posisi strategis dan jabatan penting seperti Kapolda Yogyakarta dan Wakapolri.
Dalam perannya, Ahmad Dofiri terlibat dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan oknum kepolisian Ferdy Sambo. Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ferdy Sambo, di mana Ahmad Dofiri memainkan peran penting dalam kasus tersebut. Selain itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan (bintang empat) kepada Ahmad Dofiri atas dedikasi dan kontribusinya selama puluhan tahun. Penganugerahan ini sebagai bentuk penghargaan tertinggi negara dan menunjukkan nilai strategis Ahmad Dofiri dalam bidang keamanan dan intelijen.
Ahmad Dofiri, dengan rekam jejak karirnya yang gemilang dan pendidikan terkini dalam bidang kepolisian, menjadi penasihat khusus yang dianggap tepat untuk memimpin reformasi kepolisian. Dengan demikian, penunjukan Ahmad Dofiri oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki dampak positif dalam upaya penyempurnaan dan peningkatan kinerja institusi kepolisian di Indonesia.