Polisi Thailand telah menangkap seorang biksu atas dugaan penggelapan dana dari sebuah kuil terkenal yang dipimpinnya. Dana tersebut berasal dari sumbangan para umat. Biro Investigasi Pusat (CIB) menuduh Kepala Biksu Phra Thammachiranuwat dari Wat Rai Khing telah memindahkan lebih dari 300 juta baht atau sekitar Rp148 miliar dari rekening bank kuil ke rekening pribadinya. Penyelidik melacak aliran dana dari kuil tersebut ke jaringan judi online ilegal yang mengoperasikan permainan kartu baccarat.
Kuil-kuil di Thailand mengandalkan pemasukan dari upacara berdana, di mana umat memberikan sumbangan dengan harapan mendapatkan keberuntungan dan reinkarnasi yang lebih baik. Wakil Komisaris CIB, Jaroonkiat Pankaew, menyampaikan bahwa polisi telah menangkap Phra Thammachiranuwat dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Penangkapan ini dilakukan untuk menjaga kemurnian agama. Pihak berwenang sedang menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Wat Rai Khing, kuil yang telah berdiri sejak tahun 1851, merupakan salah satu kuil terkemuka di pinggiran Bangkok dan terkenal karena menyimpan replika jejak kaki Buddha. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pembelajaran tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana keagamaan.