Berita  

RS di Thailand Didenda Rp605 Juta Akibat Catatan Medis Tersebar

Pada tanggal 1 Agustus, Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Thailand memberikan denda sebesar 1,21 juta baht kepada sebuah rumah sakit karena melanggar undang-undang perlindungan data. Penyebabnya adalah lebih dari 1.000 dokumen rahasia yang bocor saat proses pemusnahan. Terungkap bahwa rumah sakit tersebut menyerahkan tugas pemusnahan dokumen kepada usaha keluarga kecil tanpa pengawasan. Sebaliknya, dokumen tersebut malah disimpan di rumah oleh pihak ketiga tanpa memberi tahu rumah sakit tentang kebocoran data. Tindakan ini mengakibatkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand yang mengamanatkan tenaga medis dan lembaga kesehatan untuk menjaga kerahasiaan data pasien. PDPC juga memberikan denda sebesar 16.940 baht kepada pemilik usaha pemusnahan dokumen. PDPC telah menangani enam kasus pelanggaran data pribadi dan baru memberikan denda pertama pada bulan Juli 2024, dua tahun setelah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand 2019 mulai diberlakukan secara penuh.

Source link