Apa itu KTP Pink? Panduan lengkap dan prosedur pendaftarannya

Kartu Identitas Anak (KIA), yang populer dengan istilah KTP Pink, merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan memudahkan akses mereka terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. KIA diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Fungsi utamanya meliputi menjadi identitas resmi anak, memberikan perlindungan hak anak, data valid untuk program perlindungan anak pemerintah, mencegah perdagangan anak, dan digunakan untuk keperluan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka rekening tabungan, atau klaim asuransi. Perbedaan KTP Pink dengan KTP Biru (e-KTP) antara lain dalam sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik yang dilengkapi, masa berlaku, dan fungsi tambahan.

Terdapat dua jenis KIA berdasarkan usia anak, yaitu anak usia 0–5 tahun tanpa foto dan berlaku hingga usia 5 tahun, serta anak usia 5–17 tahun dengan foto dan berlaku hingga usia 17 tahun. Orang tua atau wali dapat membuat KIA dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua/wali, dan pasfoto anak. Proses pembuatan KIA melibatkan verifikasi data oleh petugas Dukcapil serta pencetakan dokumen jika persyaratan terpenuhi.

KIA merupakan langkah penting pemerintah untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Selain memperlancar akses layanan publik, KIA juga berperan sebagai alat perlindungan hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Ketika anak mencapai usia 17 tahun, mereka wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru. Dengan demikian, KIA atau KTP Pink memiliki peran yang signifikan dalam menyokong keberlangsungan administrasi kependudukan di Indonesia.

Source link