Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut, meskipun belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hendri juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu 14 hari ke depan untuk melihat apakah terdapat upaya banding dari tergugat. Jika tidak ada upaya banding, maka langkah hukum administratif akan segera dilakukan untuk memastikan pembatalan perkawinan tersebut. Proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Hendri menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).
Selain itu, Hendri menambahkan bahwa korban KDRT yang merupakan WNI telah berada di rumah aman KBRI Riyadh dan dalam kondisi terlindungi sejak Februari 2025. Pihak kejaksaan telah melakukan upaya untuk memulangkan korban dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Gugatan ini didasari atas informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menyatakan adanya KDRT terhadap WNI perempuan. Kami memastikan bahwa pembatalan perkawinan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.