Berita  

Korea Utara: Hukuman Mati bagi Warganya yang Menonton Film Luar Negeri

Pemerintah Korea Utara semakin gencar menjatuhkan hukuman mati kepada warga yang terbukti menonton atau membagikan film dan drama televisi asing. Laporan terbaru dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan bahwa rezim di Pyongyang tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga memaksa rakyatnya untuk bekerja sambil terus mengekang kebebasan dasar mereka. Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, mengingatkan bahwa jika situasi ini terus berlanjut, rakyat Korea Utara akan menghadapi penderitaan lebih besar, represi brutal, dan rasa takut yang berkepanjangan.

Berdasarkan wawancara dengan lebih dari 300 pelarian Korea Utara dalam 10 tahun terakhir, PBB menemukan bahwa eksekusi mati semakin sering dilakukan. Sejak 2015, setidaknya ada enam undang-undang baru yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam menonton atau menyebarkan konten media asing. Para saksi telah melaporkan bahwa jumlah eksekusi meningkat drastis sejak tahun 2020, dan hukuman sering dilakukan di depan umum oleh regu tembak sebagai efek jera.

Seorang mantan warga Korea Utara, Kang Gyuri, mengungkapkan bahwa tiga temannya dieksekusi setelah tertangkap membawa konten hiburan dari Korea Selatan. Ia bahkan menyaksikan persidangan seorang temannya yang masih muda dan dijatuhi hukuman mati. Kang menyatakan bahwa kejahatan seperti itu sekarang diperlakukan dengan sangat serius di Korea Utara. Sistem pengawasan di negara tersebut semakin meluas dengan bantuan teknologi, membuat populasi hidup di bawah pembatasan seketat ini. Presiden Korea Utara Kim Jong-un berkunjung ke China selama dua hari pada Juni 2018, memberikan gambaran kondisi hubungan internasional negara tersebut.

Source link