Kuasa hukum dari kepala cabang pembantu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman, menyatakan keberatannya terhadap dakwaan yang diberikan kepada para tersangka dalam kasus penculikan yang menyebabkan kematian. Menurut Boyamin, pihaknya sangat mendesak agar Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana diterapkan dalam kasus ini. Polisi sebelumnya telah menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil dengan tuduhan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum. Boyamin menegaskan bahwa ada indikasi kuat pembunuhan berencana dalam kasus ini, terutama karena korban ditemukan terikat dan dibuang. Menurutnya, tindakan para tersangka dari menculik hingga memukuli korban menjadi bukti bahwa pembunuhan mungkin telah direncanakan. Boyamin juga akan mengirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menuntut agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Polisi sebelumnya menyatakan bahwa para tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh korban, namun hanya berniat menculiknya. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan tindakan kriminal yang terorganisir.
Penculikan Kacab Bank: Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat telah kembali meningkatkan kegiatan patroli keliling untuk memastikan…

Pelaku berinisial MA (29) telah ditangkap oleh Polsek Cakung karena sengaja membakar rumah kontrakan di…