Pada Kamis, 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan mendiskusikan pelanggaran terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Pelanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp15.850.000 yang akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap sidang tersebut dapat menjadi efek jera bagi warga agar lebih patuh terhadap aturan daerah. Dia juga menekankan pentingnya warga untuk mengurus perizinan dengan benar sebelum melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat. Imbauan diberikan agar tidak terjadi pelanggaran yang berulang kali, sehingga kehidupan usaha di daerah tersebut dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan kesadaran kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.