Pada bulan Oktober mendatang, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang terkait regulasi stablecoin. Langkah ini sejalan dengan pembahasan Presiden Circle, Heath Tarbert, mengenai kerja sama potensial dengan sejumlah bank besar di Korea Selatan. Diperkirakan langkah tersebut dapat mempercepat adopsi stablecoin di Asia, menarik minat institusi keuangan, dan memperkuat infrastruktur keuangan digital di kawasan tersebut. Korea Selatan bersama Jepang memegang peran penting dalam penerapan aset digital di kawasan tersebut.
Heath Tarbert dijadwalkan akan bertemu dengan bank-bank utama di Korea Selatan, seperti KB Kookmin dan Hana, untuk membahas peluang kerja sama dalam pengembangan stablecoin. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah Korea Selatan untuk merilis peraturan terkait penerbitan stablecoin, manajemen agunan, dan pengendalian risiko terkait. RUU yang diajukan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait penerbitan stablecoin, termasuk kemungkinan peluncuran stablecoin berbasis won selain USDC. Semua ini merupakan langkah-langkah yang diambil untuk memperkuat ekosistem keuangan digital di Korea Selatan.