Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan badik oleh pelaku AS (37) di kamar indekos Kalibaru, Cilincing menurut Polres Metro Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyampaikan bahwa luka yang dialami korban menyebabkan kematian. Autopsi menunjukkan adanya luka di bagian punggung sebelah kiri korban akibat serangan badik oleh pelaku. Kejadian terjadi saat korban sendirian di kamar indekos, pelaku kemudian menyerangnya setelah cekcok.
Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri ke luar Jakarta dengan menggunakan sepeda motor menuju Stasiun Tambora, kemudian naik bis ke Brebes dan Bengkulu. Pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu setelah penyelidikan oleh petugas, meskipun teman pelaku di Bengkulu mengaku tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Polda Bengkulu dalam penangkapan pelaku dan berhasil menangkapnya pada Rabu (17/9).
Sebelumnya, polisi menangkap AS (37) di Bengkulu karena diduga terlibat dalam pembunuhan korban MY alias A di kamar indekos Kalibaru, Cilincing pada 28 Agustus. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Kedua kasus pembunuhan ini menjadi sorotan di Jakarta Utara, dan upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.