portalberitamerdeka.co portal update harian berita tentang kriminal, artis, trend, olahraga, geopolitik, partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Tidak Diizinkan Memasuki Gaza

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Tidak Diizinkan Memasuki Gaza

Jaksa Mahkamah Internasional, Karim Khan, mengunjungi Penyeberangan Rafah yang menghubungkan Mesir dan Gaza. Namun, ia tidak diizinkan memasuki Gaza yang sedang diblokade oleh pihak Israel.

Dalam konferensi persnya pada Minggu (30/10), Karim Khan mengatakan bahwa “it is not possible” baginya untuk mendapatkan izin masuk Gaza.

“Ia melihat truk-truk penuh dengan barang-barang dan bantuan kemanusiaan terjebak,” ujar Karim A. A. Khan dalam video yang ditayangkan oleh International Criminal Court.

Karim Khan mengetahui bahwa ada operasi yang dilakukan di Gaza tanpa adanya obat-obatan yang memadai.

“Persediaan-persediaan ini harus mencapai penduduk sipil Gaza tanpa ada hambatan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Hamas memastikan bantuan tersebut bisa disalurkan dengan tepat sasaran setelah masuk ke Gaza. Saat ini, Israel masih menerapkan blokade yang ketat terhadap Jalur Gaza.

Karim Khan juga mengingatkan bahwa serangan Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober 2023 tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa militer Israel memiliki orang-orang yang memahami hukum internasional, sehingga mereka harus mematuhi hukum tersebut dan siap bertanggung jawab jika melanggar.

“Israel memiliki tanggung jawab yang jelas dalam perang melaw an Hamas, bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab hukum untuk mematuhi hukum konflik bersenjata. Hal ini tercantum dalam Statuta Roma dan Konvensi Jenewa,” tegas Khan.

Terkait serangan Israel, Khan juga menegaskan bahwa ada hukum internasional yang harus diikuti. Ia khusus mencatat serangan terhadap sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit.

Ia menjelaskan bahwa sekolah, rumah sakit, gereja, dan masjid dilindungi oleh hukum internasional. Namun, status perlindungan tempat-tempat itu dapat hilang jika digunakan untuk tujuan militer, sesuai dengan International Committee of the Red Cross.

Namun, Khan meyakinkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional akan memeriksa setiap informasi untuk memvalidasi apakah status perlindungan tempat yang menjadi target serangan masih aktif atau tidak.