Kontroversi Pelantikan Kepala Daerah Jabar 6 Feb 2025

DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini telah disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah serta penyelenggara Pemilu. Pelantikan akan berlangsung di Jakarta dan melibatkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.

Namun, di Provinsi Jawa Barat, dari total 27 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik karena masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK. Perayaan kemenangan mereka harus ditunda hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Sembilan dari 11 kasus sengketa terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua kasus lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Data dari Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa terdapat sembilan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 di Jawa Barat. Sengketa tersebut melibatkan Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Cianjur, dan Sukabumi. Sementara dua sengketa lainnya berkaitan dengan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni di Kota Depok dan Kota Bekasi. Seluruh kasus ini masih dalam proses persidangan di MK sebelum ada keputusan final terkait hasil Pilkada di masing-masing daerah.

Para kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025 harus menunggu keputusan final MK sebelum dapat menjalani proses pelantikan resmi. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jika gugatan ditolak, kepala daerah terpilih bisa segera dilantik setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, jika MK memutuskan adanya pelanggaran signifikan dan memerintahkan pemungutan suara ulang, proses pelantikan akan tertunda hingga pemilihan ulang selesai dan hasilnya ditetapkan.

Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap dilakukan sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Prosesi ini akan dipimpin oleh Presiden RI untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah. Itulah gambaran situasi pelantikan kepala daerah terpilih di Jawa Barat mengenai sengketa hasil Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.