Polda Metro Jaya bersiap untuk menggelar sidang etik terkait dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Komitmen ini disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Harahap, tim Bidpropam Polda Metro Jaya bersama Paminal segera akan mengadakan sidang etik terhadap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain Bintoro, oknum anggota polisi lainnya seperti AKBP Gogo Galesung, anggota berinisial Z dan ND juga diperiksa terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan komitmen pihaknya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Polda Metro Jaya telah menerima asistensi dari Divpropam Polri sejak awal penanganan kasus ini, dan siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi secara proporsional dan profesional. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya juga telah mengamankan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penanganan kasus ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar.