Otoritas penegak hukum di Nigeria menggunakan undang-undang larangan pernikahan sesama jenis untuk menarget orang-orang LGBTQ+ sambil mengabaikan pelanggaran terhadap mereka, kata kelompok-kelompok HAM menyusul penangkapan massal baru-baru ini terhadap komunitas itu.
Nigeria adalah salah satu dari 30-an negara di Afrika di mana homoseksualitas dikriminalisasi dalam undang-undang yang didukung luas oleh masyarakat, meskipun konstitusi menjamin kebebasan dari diskriminasi, dan hak atas kehidupan pribadi dan keluarga.
Penangkapan massal dan penahanan warga LGBTQ+ Nigeria yang berlanjut minggu ini dilakukan tanpa penyelidikan yang tepat dan dapat membuat mereka semakin terancam bahaya di tengah sentimen anti-LGBTQ+ di negara terpadat di Afrika itu, kata kelompok-kelompok HAM, dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (29/10/2023).
Badan paramiliter negara tersebut pada hari Senin mengumumkan penangkapan lebih dari 70 anak muda, 59 laki-laki dan 17 perempuan di negara bagian Gombe, setelah menuduh mereka “mengadakan ulang tahun homoseksual” dan memiliki “niat untuk menyelenggarakan pernikahan sesama jenis.”
Menyusul penahanan serupa terhadap lebih dari 60 orang pada pesta pernikahan gay di negara bagian Delta pada bulan Agustus, penangkapan terbaru menunjukkan “peningkatan tren pelanggaran berat terhadap HAM” terhadap komunitas tersebut, kata Isa Sanusi, direktur Amnesty International Nigeria, kepada Associated Press.
Penangkapan tersebut juga menyiratkan bahwa negara-negara bagian saling berlomba “untuk mendapatkan penghargaan” terkait tindakan mereka terhadap komunitas LGBTQ+ sesuai hukum yang berlaku, menurut Anietie Ewang, peneliti Nigeria di Divisi Afrika Human Rights Watch. Ia mengatakan kekhawatiran yang disoroti oleh organisasi tersebut dalam laporan tahun 2016 tentang pelecehan dan stigma yang dihadapi kaum gay di Nigeria, masih tetap ada.
Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Nigeria tahun 2013, yang dikutuk secara internasional namun didukung oleh banyak orang di negara berpenduduk lebih dari 210 juta orang itu, melarang pernikahan sesama jenis dengan hukuman hingga 14 tahun penjara. Undang-undang itu telah memaksa banyak kaum gay Nigeria meninggalkan negara tersebut.