Berita  

Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis Penjara 7 Tahun dan Denda Rp3,3 M Karena Korupsi, Kemudian Mengajukan Banding

Anggota Parlemen Muar, Syed Saddiq Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dua kali cambuk serta denda sebesar RM10 juta (S$2,9 juta) setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan, penyelewengan pencucian dana dan uang. Ia merupakan politikus pertama yang dihukum cambuk karena korupsi.

Syed Saddiq menyatakan bahwa ia menerima keputusan pengadilan namun akan mengajukan banding. Ia berkomitmen untuk membersihkan namanya melalui proses hukum.

“Dalam posisi sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan menghormati keputusan pengadilan karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi kritik masyarakat terkait dengan putusan tersebut. Syed Saddiq juga menyampaikan bahwa untuk menjadi pemimpin yang baik, seseorang harus jujur dan bermoral.

Setelah berbicara kepada pers, Syed Saddiq memeluk orang tuanya yang menangis. Ia juga mengumumkan bahwa akan mengenai posisi kepemimpinannya sebagai anggota parlemen Muar dan presiden MUDA pada pukul 5 sore.

MUDA pada bulan September menarik dukungannya untuk koalisi Pakatan Harapan setelah penuntutan dibatalkan terhadap Wakil Perdana Menteri Zahid Hamidi.

Exit mobile version