Berita  

6 Anak Warga Negara Indonesia yang Terlantar di Taiwan, Usia 2 hingga 7 Tahun, akan Dipulangkan

Pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk memulangkan 67 WNI yang tinggal di perkampungan ilegal di Malaysia yang digusur oleh otoritas Malaysia.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam upaya memulangkan para WNI tersebut.
“Pemerintah Indonesia meminta kekonsuleran dan telah diberikan tanggal 7 Februari kemarin. Selain akses konsuler, kami juga sampaikan akses teknisnya. Minta segera proses pemulangan. Ini sedang berproses sejak 8 Februari. Meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 67 WNI dalam rangka pemulangan,” kata Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto.
Sigit Suryantoro Widiyanto juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia meminta agar hak-hak para pekerja Indonesia yang bekerja untuk pembangunan apartemen dan pertambangan pasir di sekitar Kota Nilai segera dibayarkan, terutama upah Januari 2023.
Para WNI tersebut saat ini berada di depot tahanan imigrasi Negeri Sembilan setelah tempat tinggal mereka di hutan Nilai Spring, Negeri Sembilan digrebek oleh petugas imigrasi Malaysia.
Petugas imigrasi Malaysia menemukan kampung tempat tinggal WNI ilegal tersebut pada tanggal 1 Februari 2023.
Ada total 67 WNI yang ditemukan dan pihak berwenang di Malaysia mengatakan bahwa para WNI itu menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Exit mobile version