Jepang Memperketat Protokol Kontrol Lalu Lintas Udara Usai Insiden Pesawat Japan Airlines Terbakar
Liputan6.com, Tokyo – Jepang memperketat protokol kontrol lalu lintas udara imbas insiden pesawat Japan Airlines (JAL) terbakar akibat tabrakan dengan pesawat coast guard aircraft (pesawat penjaga pantai) pada Selasa, 2 Januari 2024.
Berdasarkan persyaratan baru yang berlaku secara nasional, seorang anggota staf harus terus-menerus mengawasi sistem pemantauan yang memberi peringatan kepada menara pengawas ketika terjadi pelanggaran di landasan pacu.
Guna mencegah kesalahpahaman, pengawas tidak boleh memberi tahu pesawat nomor antrean untuk lepas landas, kata kementerian dalam pernyataan yang diunggah ke situs webnya.
“Salah satu misi terbesar saya adalah memulihkan kepercayaan terhadap penerbangan sebagai transportasi umum,” kata Menteri Transportasi Tetsuo Saito, seperti dikutip CNA, Rabu, 10 Oktober 2024.
Kementerian Transportasi akan membentuk panel ahli untuk menyelidiki cara lebih lanjut untuk meningkatkan keselamatan, dan rekomendasinya akan diumumkan minggu ini.
Dalam insiden yang menimpa maskapai Japan Airlines, transkrip komunikasi yang dirilis oleh kementerian pekan lalu menunjukkan bahwa pesawat JAL diizinkan untuk mendarat, namun pesawat penjaga pantai diinstruksikan untuk berhenti sebelum landasan pacu.
Pengawas mengatakan kepada pesawat penjaga pantai bahwa pesawat itu adalah “No 1”, yang berarti pesawat berikutnya yang akan lepas landas. Namun pilot penjaga pantai – satu-satunya yang selamat – dilaporkan mengatakan dia yakin memiliki izin untuk pindah ke landasan pacu, tempat pesawatnya berada sekitar 40 detik sebelum kecelakaan.
Dalam dekade hingga tahun 2023, setidaknya 23 “insiden serius” yang berisiko tabrakan landasan pacu dilaporkan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Jepang, menurut surat kabar Asahi.