portalberitamerdeka.co portal update harian berita tentang kriminal, artis, trend, olahraga, geopolitik, partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Mahkamah Internasional ICJ Memerintahkan Israel Menghentikan Genosida di Gaza secara Resmi

Mahkamah Internasional ICJ Memerintahkan Israel Menghentikan Genosida di Gaza secara Resmi

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, resmi memerintahkan Israel untuk segera mengambil tindakan untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina. Dalam pernyataannya, ICJ juga menyerukan Israel untuk menghentikan kematian dan tindakan genosida yang dilakukan oleh militer Israel di wilayah Gaza.

Afrika Selatan mengklaim bahwa Israel melanggar hukum internasional terkait genosida dalam perang di Gaza. Pihak Afrika Selatan juga ingin ICJ memerintahkan penghentian peperangan.

Keputusan pada Jumat (26/1) ini terkait dengan permintaan Afrika Selatan agar ICJ melakukan tindakan darurat. Panel beranggotakan 17 hakim Pengadilan mengeluarkan enam tindakan darurat, memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” guna mencegah tindakan yang dapat melanggar Konvensi Genosida.

Para hakim juga menyatakan bahwa Israel harus menjamin dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida dalam bentuk apapun, serta memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza.

Israel juga diharuskan menerima bukti terkait tuduhan genosida dan menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap tindakan tersebut. Keputusan pengadilan bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding.

Exit mobile version