Palestina saat ini memiliki status pengamat non-anggota, yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012. Permohonan untuk menjadi anggota penuh dengan hak suara harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan dua pertiga dari Majelis Umum.
“Eskalasi yang terjadi baru-baru ini menjadikan dukungan terhadap upaya itikad baik untuk mencapai perdamaian abadi antara Israel dan negara Palestina yang sepenuhnya independen, layak, dan berdaulat menjadi semakin penting,” kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres kepada dewan.
“Kegagalan mencapai kemajuan menuju solusi dua negara hanya akan meningkatkan ketidakstabilan dan risiko bagi ratusan juta orang di kawasan ini, yang akan terus hidup di bawah ancaman kekerasan,” katanya.
Guterres juga mengatakan bahwa komitmen Israel untuk meningkatkan akses bantuan ke Jalur Gaza memiliki dampak yang terbatas atau bahkan tidak berdampak sama sekali.
“Kemajuan nyata di satu bidang sering kali terhambat karena penundaan dan pembatasan di bidang lain,” kata Sekretaris Jenderal PBB itu.
“Contohnya, meskipun pihak berwenang Israel telah mengizinkan lebih banyak konvoi bantuan, izin tersebut sering kali diberikan ketika hari sudah terlalu larut untuk melakukan pengiriman dan kembali dengan selamat,” jelasnya. “Jadi dampaknya terbatas, kadang nihil.”