portalberitamerdeka.co portal update harian berita tentang kriminal, artis, trend, olahraga, geopolitik, partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Lindungi Ekosistem Terumbu Karang Indonesia dengan Menghapus Utang sebesar Rp569 Miliar

Lindungi Ekosistem Terumbu Karang Indonesia dengan Menghapus Utang sebesar Rp569 Miliar

Pada 3 Juli 2024, Amerika Serikat, Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) terkemuka menandatangani kesepakatan pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap) yang bernilai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp569 miliar. Kesepakatan ini digunakan untuk melindungi ekosistem terumbu karang yang berharga di Indonesia.

KUAI Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Michael Kleine, menyatakan bahwa perjanjian ini menunjukkan hubungan bilateral yang kuat antara AS dan Indonesia. Dengan mengalihkan utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam, langkah konkret dilakukan untuk melindungi terumbu karang Indonesia.

Perjanjian ini merupakan yang keempat dengan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA). Perjanjian pertama yang fokus pada ekosistem karang ini merupakan langkah penting dalam menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.

Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, menyatakan komitmen Indonesia dalam menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang sehat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional. Kesepakatan ini dianggap menguntungkan tidak hanya bagi Indonesia dan masyarakat lokal, tetapi juga bagi masyarakat global.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh berbagai pihak, antara lain KUAI Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan, serta beberapa lembaga swadaya masyarakat.

Exit mobile version