KemenPPPA Edukasi Masyarakat soal Kekerasan Seks

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengajak masyarakat untuk memahami risiko kekerasan seksual di dua lokasi utama: tempat atau satuan pendidikan dan panti sosial. Menurut Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kedua lokasi ini harus menjadi perhatian utama. Nahar juga menegaskan pentingnya memperhatikan kasus-kasus kekerasan seksual terutama di lingkungan pendidikan dan sosial karena bisa saja mengancam anak-anak kita sendiri.

Dia menyampaikan bahwa kasus pelecehan seksual di tempat pendidikan seringkali melibatkan pelaku yang merupakan orang tua atau teman dekat, sehingga masyarakat harus lebih waspada. Nahar juga memberikan peringatan keras kepada pelaku pelecehan seksual, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai guru. Ancaman hukumannya tidak main-main, dan jika terbukti bersalah, sanksi yang dihadapi bisa sangat berat.

Untuk korban pelecehan seksual, pemerintah telah menyediakan fasilitas pelayanan dan perlindungan di setiap daerah. Di Polres setempat, terdapat petugas PPA yang siap memberikan bantuan dalam proses hukum serta mendampingi korban secara fisik dan psikis. Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru mengaji di Kota Tangerang menjadi sorotan utama, di mana tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual bisa mencapai penjara selama lima hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Exit mobile version