Penyelidikan Polisi Terbaru Kasus Pesta Seks Jaksel

Kasus pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan masih terus didalami oleh Polda Metro Jaya. Dalam kejadian yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, sejumlah peserta dikumpulkan untuk menikmati acara tersebut. Para peserta diminta untuk membuka pakaian dan menggunakan label identitas berupa stiker sesuai peran mereka. Tiga tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal yang mengatur sanksi terkait perilaku tersebut. Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tim berhasil mengungkap kasus ini dan telah melakukan penangkapan terhadap 56 orang yang terlibat. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut tentang kegiatan tersebut.