Kasus pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan masih terus didalami oleh Polda Metro Jaya. Dalam kejadian yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, sejumlah peserta dikumpulkan untuk menikmati acara tersebut. Para peserta diminta untuk membuka pakaian dan menggunakan label identitas berupa stiker sesuai peran mereka. Tiga tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal yang mengatur sanksi terkait perilaku tersebut. Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tim berhasil mengungkap kasus ini dan telah melakukan penangkapan terhadap 56 orang yang terlibat. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut tentang kegiatan tersebut.
Penyelidikan Polisi Terbaru Kasus Pesta Seks Jaksel

Read Also
Recommendation for You
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta…
Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas…
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat telah kembali meningkatkan kegiatan patroli keliling untuk memastikan…
Pelaku berinisial MA (29) telah ditangkap oleh Polsek Cakung karena sengaja membakar rumah kontrakan di…