Rinci Kekayaan Setiawan Ichlas Rp1,5 Triliun: Penemuan Menjanjikan

KPK telah mengungkapkan bahwa sebagian besar pejabat di Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN mereka, kecuali satu pejabat yang masih memiliki waktu untuk menyerahkan laporan keuangannya. Para pejabat yang telah melaporkan kekayaan mereka terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus. Salah satu pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor khusus adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas. Menurut laporan terbaru, Setiawan memiliki total harta kekayaan senilai Rp1,5 triliun, yang terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, kas, dan aset lainnya. Dengan demikian, Setiawan Ichlas dinyatakan sebagai Utusan Khusus Presiden dengan jumlah harta kekayaan tertinggi di antara rekan-rekannya. Hal ini menunjukkan peran strategis Setiawan dalam pemerintahan, serta nilai aset yang signifikan yang dimilikinya.