Berita  

Kronologi Bebasnya 5 Teknisi PT Dirgantara Indonesia dari Tuduhan Pencurian Data KF-21 di Korsel

Kasus lima Warga Negara Indonesia (WNI) teknisi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dalam dugaan pengambilan data sensitif Program Kerja Sama KF-X/IF-X (KF-21) telah berakhir dengan mereka dipulangkan ke Indonesia. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa pada 4 Juni 2025, kelima teknisi tersebut telah kembali ke Tanah Air setelah menjalani proses investigasi oleh pihak berwenang di Korea Selatan sejak kejadian pada bulan Januari 2024.

Pemerintah Indonesia telah memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum kepada kelima teknisi sepanjang proses hukum di Korea Selatan. Pada tanggal 29 Mei 2025, kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk menggugurkan tuntutan terhadap kelima teknisi PT DI setelah tidak menemukan bukti tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Saat ini, kelima teknisi PT DI sudah kembali ke Indonesia dalam keadaan baik dan sehat serta telah bersatu kembali dengan keluarga mereka. Kasus ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh pihak terkait dan bahwa keadilan telah ditegakkan.

Source link

Exit mobile version